Ekstasi di Balik Musik: Polisi Amankan Tersangka di Talang Ubi

Daerah6 Dilihat

PALI — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan musik remix dan orgen tunggal di Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis (1/5). Seorang pria berinisial SANTRI (46), warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, diamankan beserta barang bukti berupa dua potongan pil diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di tengah acara musik DJ yang tengah berlangsung. Merespons laporan tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy, S.H., langsung menginstruksikan tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Kanit II IPDA Adeyus Barianto, S.H., untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 15.10 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tampak gelisah di sekitar lokasi hiburan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok berisi dua potongan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi seberat bruto 0,35 gram. Selain itu, turut diamankan potongan timah dan bungkus rokok merek Classmild.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat-tempat yang rawan menjadi lokasi peredaran gelap,” ungkap AKP Dedy Suandy kepada media, Sabtu (3/4).

SANTRI yang diketahui bekerja sebagai buruh tersebut kini berstatus sebagai pengguna dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

“Selain dilakukan tes urine, tersangka juga akan menjalani asesmen terpadu (TAT) di BNNP Sumsel sebagai bagian dari prosedur penanganan hukum dan rehabilitasi,” tambah IPDA Adeyus Barianto.

Polres PALI juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk proses pemeriksaan medis tersangka.

Kapolres PALI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindakan preventif dan represif untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.(IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *