Kejari PALI Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Senjata Api dari 140 Perkara Berat

Daerah61 Dilihat

PALI-Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 10:15 wib s/d 11:00 wib bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah bekekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir;

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bapak Alfian Jauhari Hanif, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Rido Dharma Hermando, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Enggi Elber, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Julfadli, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Patar Daniel Pangabean, SH, MH, Para Kasubsi dan Jaksa Fungsional, serta Seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.

Bahwa proses pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian Bapak Kabupaten PALI Ahmad Jhoni SP, MM, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Lihan, ST Selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah.

Bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kepatuhan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penegakan hukum untuk mentaati peraturan yang telah dibuat mengenai pemusnahan barang bukti atas kasus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inckracht).

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 140 perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan rincian sbb :
a. sabu-sabu : 887,0053 gram (98 perkara)
b. Ekstasi : 62 butir (22,363 gram) (7 perkara)
c. Ganja : 1,43 gram ( 1 perkara)
d. Senjata tajam : 20 bilah ( 20 perkara)
e. Senjata api : 1 pucuk ( 1 perkara)
f. Pakaian, kayu, gergaji besi, obeng, gerobak, kunci latter T, linggis. (13 perkara)

Bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan dengan cara dicampur air dan detergen kemudian diblender dan dibuang, untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar, sedangkan untuk barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan dirusak serta digerinda sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali. (Shy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *