Gejolak PPPK Paruh Waktu RSUD Pratama Tanah Abang PALI

Daerah51 Dilihat

SumselGo,PALI- Setelah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan adanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, banyak tenaga honorer menyambutnya dengan antusias. Kebijakan ini dianggap sebagai peluang baru bagi mereka yang sebelumnya belum berhasil lolos menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, di balik kabar gembira tersebut, muncul sejumlah gejolak di lapangan. Salah satunya datang dari Eki Saputra Wijaya, tenaga keamanan di RS Pratama Tanah Abang, PALI, yang mengaku mengalami ketidakjelasan status kerja menjelang proses usulan PPPK Paruh Waktu.

Eki menjelaskan bahwa sejak Juli 2025, dirinya tidak lagi menerima perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa pemberitahuan resmi dari pihak rumah sakit.
“Saya sudah bekerja hampir tiga tahun di RS Pratama Tanah Abang. Pada seleksi PPPK tahap 2 saya tidak lolos ke golongan R4. Tapi setelah diumumkan adanya PPPK Paruh Waktu, nama saya diusulkan dalam sistem. Namun karena tidak ada surat aktif bekerja, saya terancam tidak bisa diangkat,” ujar Eki saat diwawancarai.

Menurutnya, ia telah berkoordinasi dengan pihak RS Pratama, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM PALI, namun justru terjadi saling lempar tanggung jawab. Bahkan, Dinas Kesehatan disebut mengeluarkan surat bahwa namanya tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan rekomendasi dari pihak rumah sakit.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025), Plt. Direktur RS Pratama Tanah Abang, dr. Chindy Tri Andini, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM PALI untuk ditelaah lebih lanjut.

Dalam keterangan tertulisnya, dr. Chindy menyampaikan beberapa poin hasil telaah, di antaranya:
1. Eki Saputra Wijaya dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.
2. Untuk melengkapi syarat, yang bersangkutan wajib melampirkan Surat Aktif Bekerja hingga saat ini.
3. SPK terakhir Eki berakhir pada Juni 2025.
4. Sejak 1 Juli 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk kerja maupun absen.
5. Data BPJS menunjukkan Eki tidak lagi tercatat sebagai penerima jasa kapitasi sejak Juli 2025.
6. Eki diketahui membuat surat pernyataan penyerahan tugas kepada Arin Habibi pada 1 Juli 2025, bermaterai.
7. Pada 13 September 2025, pihak RS menerima pesan WhatsApp berisi ancaman aksi demo jika Eki dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu, padahal menurut data, ia sudah tidak aktif bekerja.
8. Semua data tersebut telah disampaikan ke Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan untuk pertimbangan lebih lanjut.

Meski begitu, saat awak media mencoba mengonfirmasi kembali beberapa poin — terutama mengenai apakah sebelumnya Eki telah mendapat surat peringatan (SP) atau pembinaan sebelum pemutusan SPK, serta tentang keabsahan surat pernyataan penyerahan tugas — pihak dr. Chindy belum memberikan tanggapan lanjutan.

Belakangan, muncul dugaan adanya campur tangan atau permainan dari oknum tertentu dalam proses administrasi PPPK Paruh Waktu. Dugaan tersebut mencuat karena dalam surat pernyataan yang dimaksud, terdapat disposisi atau tanda tangan dari figur penting di lingkungan pemerintahan PALI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan intervensi tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu di Kabupaten PALI berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.(Shy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *