SumselGo,PALI- Kabar mengenai Eki Saputra Wijaya, tenaga keamanan Rumah Sakit Pratama Tanah Abang, yang tidak mendapatkan rekomendasi surat aktif kerja untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Imansyah, SE, MM, memberikan klarifikasi saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (15/10/2025).
“Kami sudah menerima informasi mengenai saudara Eki. Namun perlu kami tegaskan, BKSDM hanya memproses berkas pelamar yang memenuhi syarat administrasi. Salah satu syarat mutlak adalah adanya surat aktif bekerja dari instansi asal. Jika instansi asal tidak mengusulkan atau tidak memberikan surat tersebut, maka secara otomatis tidak bisa kami proses,” jelas Imansyah.
Lebih lanjut, Imansyah menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan aturan dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengintervensi rekomendasi dari instansi asal pelamar.
“Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. BKSDM hanya menerima dan memverifikasi berkas. Soal siapa yang direkomendasikan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan instansi tempat yang bersangkutan bekerja,” tambahnya.
Terkait munculnya isu dugaan jual beli posisi atau rekomendasi kerja yang kabarnya melibatkan pihak keluarga, Imansyah mengakui sudah mendengar informasi tersebut namun menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan pihaknya.
“Memang ada informasi beredar bahwa ada praktik jual beli pekerjaan, bahkan disebut-sebut melibatkan saudaranya sendiri. Namun kami tidak tahu detailnya dan tidak punya kewenangan untuk menindak. Itu ranah instansi terkait, bukan BKSDM,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar proses administrasi dan komunikasi antarinstansi berjalan lebih transparan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi para tenaga kerja yang tengah berjuang mendapatkan kesempatan lebih baik melalui jalur PPPK.(Shy)