PALI,Sumselgo — Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Minggu (12/4/2026). Seorang pemuda berinisial KIW Alias H (21) diamankan petugas karena diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Musa Irawan (36), seorang wiraswasta yang melaporkan kehilangan handphone miliknya di dalam rumah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Desa Tanah Abang Utara. Saat itu, korban berada di dalam rumah dan kemudian menyadari handphone miliknya telah hilang setelah rumahnya dimasuki oleh terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Tanah Abang.
Kapolsek menambahkan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas serta lokasi keberadaan terduga pelaku yang diketahui bernama KIW Alias H, seorang pemuda yang belum bekerja dan berdomisili di Desa Tanah Abang Jaya.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dhora Astia Nuraga, SH., CPHR bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Tanah Abang Jaya.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan saat berada di dalam kontrakan tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban,” jelas AKP Arzuan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek ZTE Blade A34 warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2.000.000.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tutup Kapolsek.(Md)






