Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polsek Talang Ubi

PALI,Sumselgo – Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas pencurian buah sawit di Blok 07 Divisi IV PT SBAL pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah menerima informasi dari pelapor, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk segera menuju lokasi kejadian dan melakukan tindakan kepolisian,” kata AKP Ardiansyah.

Pelapor dalam perkara ini adalah Heri Prayitno, karyawan swasta yang bekerja di lingkungan perusahaan tersebut. Informasi awal diperoleh dari petugas keamanan perusahaan yang mendapati adanya dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunan.

Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku Berinisial Pn bin Yk (alm), 65 tahun, warga Dusun IV Desa Simpang Tais, serta R alias K bin Pn, 19 tahun, yang merupakan anak kandungnya. Keduanya diduga sedang melakukan pengambilan buah sawit tanpa izin di lahan perusahaan.

“Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga karung berisi brondolan sawit dan tiga tandan buah sawit, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan berikutnya,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *