PALI,Sumselgo – Polsek Talang Ubi mengingatkan masyarakat di kawasan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung hingga pukul 11.20 WIB dan diikuti sejumlah warga setempat.
Warga yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Delin, Bayu, Anita, dan Linda. Petugas memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama karena kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat memanfaatkan lahan secara aman tanpa melakukan pembakaran. Salah satu alternatif yang disampaikan yakni memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat membantu menambah perekonomian keluarga.
Petugas turut mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak yang luas serta berpotensi berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini kondisi memasuki musim kemarau sehingga risiko terjadinya kebakaran harus kita cegah bersama,” kata Ardiansyah.
Dia juga mengajak masyarakat untuk memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran ketika mengelola lahan.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika memang hendak ditebang, dapat dijual sehingga hasilnya bisa membantu perekonomian keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, masyarakat juga diminta memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum.
“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.20 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Polisi berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.(Md)






