Dugaan Pelanggaran Kembali Bayangi Aktivitas PT Pertamina EP

Daerah17 Dilihat

SumselGo,PALI – Dugaan pelanggaran serius kembali membayangi aktivitas PT Pertamina EP (PEP) Pendopo Field di kawasan hutan dari Sungai Baung hingga Banakat Minyak, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kawasan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDT) di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan itu seharusnya dikelola dengan izin terbatas. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, kontrak kerja sama pengelolaan kawasan tersebut telah berakhir sejak 2024.

Meski demikian, Pertamina EP Pendopo Field diduga masih tetap beroperasi tanpa izin perpanjangan yang sah. Sementara itu, kewajiban reboisasi dan pemulihan lingkungan yang menjadi syarat mutlak perpanjangan izin, hingga kini belum terlihat dilakukan di lapangan.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa Pertamina EP Pendopo Field melanggar aturan kehutanan dan mengabaikan kewajiban lingkungan. Beberapa sumber di lapangan bahkan menyebutkan aktivitas produksi minyak masih berjalan seperti biasa, tanpa adanya tanda-tanda penghentian operasi.

Ketika dikonfirmasi, Humas Pertamina, Yanti, enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke Land Management Function (LMF).

“Terkait lahan itu ke fungsi LMF (Land Management Function), dan coba koordinasi ke Mas Kery ya, terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.

Namun tanggapan dari pihak LMF justru menimbulkan kontroversi. Bukannya memberikan klarifikasi yang informatif, Gawang, perwakilan LMF Pertamina EP, malah mengeluarkan pernyataan bernada emosional dan defensif.

“Lanjutkan saja beritanya. Kami tidak punya hak untuk menahan pemberitaan. Setelah berita diterbitkan, baru kami akan memberikan hak jawabnya,” ucap Gawang saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

“Jangan bicara soal tanah kawasan saja. Kalian cuma tahu permukaan atas, tidak tahu proses di dalamnya,” tambahnya dengan nada meninggi.

Sikap tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk arogansi dan ketertutupan informasi dari institusi sebesar Pertamina. Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan tanggung jawab lingkungan, pernyataan semacam itu justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi persoalan di lapangan.

Publik mendesak agar pemerintah turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas Pertamina EP Pendopo Field di kawasan KHDT, termasuk evaluasi atas pelaksanaan reboisasi dan izin operasionalnya.(Shy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *