SumselGo,PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan menggelar mediasi dengan para pedagang jajanan yang berjualan di depan SD Negeri 4 dan SD Negeri 8 Talang Ubi, Jumat (24/10/2025).
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP melaksanakan penertiban di lokasi tersebut.
Pertemuan yang dihadiri oleh pihak sekolah, perwakilan pedagang, serta pihak kelurahan ini membahas upaya mencari solusi terbaik agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Perwakilan Satpol PP, Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait larangan berjualan di bahu jalan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Pada Rabu lalu kami sudah memberikan sosialisasi kepada pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dilarang karena melanggar Perda. Kemarin petugas juga kembali mengingatkan hal tersebut,” jelas Astuti.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui pihak Kelurahan Talang Ubi Timur yang mengeluhkan kemacetan di depan sekolah setiap pagi.
“Kami menerima laporan bahwa setiap pagi jalan di depan SD 4 dan SD 8 sering macet. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan pihak sekolah siap memberikan tempat khusus agar pedagang bisa tetap berjualan dengan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala sekolah SD Negeri 8 Talang Ubi Triyatno, S.Pd., menegaskan pihak sekolah tidak melarang pedagang berjualan selama mematuhi aturan dan menjaga keamanan.
“Kami tidak melarang mereka berjualan, hanya meminta agar tidak menjual barang berbahaya seperti paku payung atau makanan yang tidak layak konsumsi. Untuk di dalam sekolah sudah kami atur, sedangkan yang di luar pagar kami tetap imbau untuk tertib,” katanya.
Dari pihak pedagang, mereka mengakui telah ditawari untuk menempati lokasi yang disiapkan oleh pihak sekolah. Namun, sebagian pedagang memilih tetap berjualan di lokasi lama karena pembeli mereka tidak hanya berasal dari siswa sekolah.
“Pihak sekolah memang sudah menyiapkan tempat, tapi kami tidak bisa menempatinya karena pembeli kami bukan hanya dari sekolah. Ada juga dari luar sekolah yang datang membeli,” ujar salah satu pedagang.
Beberapa pedagang lainnya menambahkan bahwa mereka hanya berjualan pada jam istirahat dan bahkan berpindah lokasi ke sekolah lain setelah jam belajar selesai.
“Kami berjualan hanya saat jam istirahat, setelah itu kami pindah ke sekolah lain. Jadi sebenarnya tidak lama kami berjualan di sini,” ungkap mereka.
Para pedagang juga menegaskan bahwa selama ini mereka telah berusaha berjualan dengan tertib dan tidak menimbulkan keramaian di sekitar sekolah.
“Selama kami berjualan, anak-anak tidak keluar pagar. Kalau mau beli, cukup panggil kami dan kami antarkan pesanannya,” ujar salah satu pedagang.
Terkait kemacetan, pedagang menilai hal tersebut lebih disebabkan oleh aktivitas rutin di pagi hari.
“Kalau pagi memang ramai karena banyak orang tua yang mengantar anak sekolah dan kendaraan warga yang hendak berangkat kerja. Tapi itu hanya di jam-jam tertentu, tidak selalu macet,” tambahnya.
Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama. Para pedagang diperbolehkan berjualan dengan syarat mematuhi aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, akhirnya ada jalan tengah. Kami tetap bisa berjualan sambil mengikuti aturan dari pihak sekolah dan pemerintah,” tutur perwakilan pedagang.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan akan melaksanakan kegiatan mediasi serupa di SMA Negeri 1 Talang Ubi untuk menata aktivitas pedagang di lingkungan sekolah lainnya.(Shy)












