Kesbangpol PALI, Forkopimda dan FKDM Gelar Rapat Bersama

PALI,Sumselgo – Kesbangpol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (10/11/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah SH, para staf ahli, para asisten, seluruh kepala OPD, unsur Forkopimda, serta para camat dari seluruh kecamatan.

Wakil Bupati Iwan Tuaji menjelaskan bahwa salah satu pembahasan utama dalam rapat ialah rencana pembatasan jam operasional hiburan orgen tunggal. Pemerintah daerah mengusulkan agar kegiatan hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Keputusan final nantinya akan ditetapkan langsung oleh Pak Bupati. Bisa melalui peraturan bupati atau regulasi lain yang sesuai,” ujar Iwan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan ketertiban umum. Menurutnya, berbagai persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, hingga potensi konflik kerap berawal dari kegiatan hiburan malam yang tidak terkontrol.

“Dengan adanya perda nanti, semuanya lebih jelas. Untuk tuan rumah bisa dikenakan sanksi kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk pemusik, alat musik bisa disita dan izin dicabut oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Pemkab PALI menilai kebijakan ini penting sebagai upaya pencegahan dini, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah PALI.(Shy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru