PALI,Sumselgo – RSUD Talang Ubi Kabupaten PALI kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang menunjukkan kursi roda dipakai untuk mengangkut peralatan katering beredar luas di Facebook. Bagi banyak warga, kejadian ini dianggap bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti lemahnya manajemen dan pengawasan internal rumah sakit.
Dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 menegaskan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, menjaga kualitas, menyediakan sarana prasarana layak, serta menjalankan pengawasan internal. Publik menilai insiden penggunaan kursi roda tersebut tidak mencerminkan pemenuhan kewajiban itu.
Alat medis yang seharusnya steril dan digunakan khusus untuk pasien justru diperlakukan layaknya kereta angkut barang tanpa adanya tindakan dari pihak manajemen. Selain itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 juga mengatur bahwa alat medis wajib digunakan sesuai fungsinya dan dijaga kebersihannya. Aksi dalam video tersebut dinilai bertentangan dengan aturan tersebut dan memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan yang disebut warga sudah sering berulang.
Kejadian penyalahgunaan fasilitas rumah sakit ini juga bukan yang pertama. Warga menilai manajemen RSUD Talang Ubi terkesan membiarkan pelanggaran terjadi karena tidak terlihat adanya perbaikan maupun penegakan disiplin yang tegas. RSUD hanya sibuk menjaga citra dan baru bergerak ketika sebuah persoalan terlanjur viral. Publik pun meminta pembenahan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi formal tanpa tindakan nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Talang Ubi belum memberikan penjelasan resmi terkait video tersebut maupun kritik terkait lemahnya pengawasan internal. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, tidak memberikan tanggapan meski pesan terlihat telah dibaca.(Shy)







