PALI,Sumselgo – Pemdes desa benuang melakukan MUSDESUS PENETAPAN PENERIMA BLT DESA TAHUN ANGGARAN 2026 (11/2/2026). Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor desa benuang sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, ditetapkan sebanyak 14orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut, kepala desa yang saat ini di wakili kasih pelayanan, REKAN ketua BPD desa Benuang DEDI SUPRIANTO, camat talang ubi.yang di wakili TRISMARSADI, selaku staf kecamatan dan seluru staf kantor desa Benuang dan toko agama desa benuang, dan Ta (tenaga ahli), RIVAYANTI, S,pd
Calon penerima BLT Desa merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam desil 1 sampai dengan desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial yang digunakan pemerintah. Selain itu, penerima BLT Desa harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa Dawuhan Wetan dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis;
c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
d. keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas;
e. keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian; dan
f. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Adapun besaran BLT Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan yaitu Rp 300 000 per bulan per KPM yang akan diberikan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta mendukung upaya perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Shy)






