PALI,Sumselgo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua orang tersangka di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Dusun IV Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS (34), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, dan ML (35), warga Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi 15 paket kecil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo gorila warna kuning dengan total berat bruto 7,95 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkotika,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian barang bukti di laboratorium forensik serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tambahnya.
Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap kedua tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten PALI.(Md)











