Polisi Ungkap Kasus Diduga Pencurian Pertamax di Garasi Warga, Kerugian Rp2,5 Juta

PALI,Sumselgo — Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, mengatakan bahwa pelaku berinisial H (23) yang merupakan terduga pelaku, diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh warga. Polisi kemudian menjemput yang bersangkutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Benar, pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang telah berhasil diamankan setelah ditangkap oleh warga. Selanjutnya anggota kami menjemput dan membawa terduga pelaku ke Polsek Penukal Abab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedy Kurnia.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 00.37 WIB di garasi rumah korban di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Korban diketahui bernama Redi Alpian, seorang petani setempat.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku bersama rekannya berinisial RM, yang lebih dahulu diamankan, diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke garasi rumah korban dan mengambil empat derigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertamax. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Karang Agung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2.500.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan salah satu terduga pelaku, sementara pelaku lainnya kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 1 November 2025.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu mengamankan terduga pelaku. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Penukal Abab guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua derigen berukuran 35 liter yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai diduga pencurian dengan pemberatan. Polisi menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *