Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Area Puskesmas

PALI,Sumselgo – Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor milik pegawai Puskesmas Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku berinisial Rmd Bin M Dium (Alm), warga Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-83/XII/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 5 Desember 2025. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di area parkir Puskesmas Tanah Abang, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Korban diketahui bernama Maila Tul Fadhila, seorang PNS yang berdomisili di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 bernomor polisi BG 3173 GAF di area parkir puskesmas dalam kondisi tidak terkunci stang.

“Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat hendak menuju parkiran. Setelah dilakukan pengecekan CCTV bersama saksi-saksi, terlihat jelas pelaku mendorong motor keluar dari area parkir sebelum menghidupkannya di luar lokasi,” ujar AKP Arzuan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanah Abang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Kapolsek menjelaskan, dirinya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dhora Astia Nuraga, SH., CPHR bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *