PALI,Sumselgo – Upaya pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan (karhutla) terus diperkuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Camat Talang Ubi, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Kepala DPMD Provinsi Sumsel Drs. H. Sutoko, M.Si., Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., Plt Kepala DPMD Kabupaten PALI Drs. Saripoma, M.Si., Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., unsur TNI, BPBD, lurah, kepala desa, serta insan pers.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran hutan, kebun, dan lahan yang berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten PALI.
Dalam sambutannya, Kepala DPMD Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Sutoko, M.Si., menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Pencegahan kebakaran hutan, kebun dan lahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kesadaran, kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap terjaga dan terhindar dari bencana kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan bahwa kepolisian siap mendukung setiap langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat.
“Polri berkomitmen mendukung upaya pencegahan Karhutla melalui edukasi, pengawasan serta koordinasi dengan seluruh stakeholder. Sinergitas yang kuat menjadi kunci dalam meminimalkan risiko kebakaran di wilayah Kabupaten PALI,” tegas AKP Ardiansyah.
Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai regulasi pencegahan karhutla, langkah-langkah pencegahan dini, mekanisme penanganan awal apabila ditemukan titik api, serta pentingnya koordinasi antara masyarakat, aparat keamanan dan instansi terkait.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat DPMD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 140/624/DPMD-III/2026 tentang permohonan fasilitasi sosialisasi mitigasi karhutla tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan, kebun dan lahan di Kabupaten PALI dapat dicegah secara optimal.(Md)







