PALI,Sumselgo – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang disertai kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Seorang pria berinisial B (31), warga Desa Terusan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diamankan petugas setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya dan mengancam polisi menggunakan pisau saat hendak ditangkap.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Muhammad Fikri yang melaporkan sepeda motor miliknya belum dikembalikan oleh pelaku setelah dipinjam pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut laporan korban, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink bernomor polisi BG 3113 PAB dengan alasan hendak mengantar istrinya ke Desa Talang Bulang. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya saya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Ardiansyah.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka diduga berusaha melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari kantongnya dan mengancam petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota kepolisian yang berada di lokasi.
“Pada saat akan diamankan, tersangka mengeluarkan satu bilah pisau dan berupaya mengancam petugas. Berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujar AKP Ardiansyah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan perkara dilakukan.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP serta tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menggunakan senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP.(Md)











