PALI,Sumselgo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Talang Ubi. Seorang Terduga pelaku berinisial JiF (22) berhasil diamankan saat berada di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, ketika hendak menyeberang ke wilayah Kepulauan Bangka.
Pelaku ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dipimpin Kanit Pidum setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian handphone milik korban, Andian (43).
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui P.S Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-49/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 1 Juni 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Api-Api dan diduga akan melakukan penyeberangan ke Bangka. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Banyuasin II hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Telaga Said, Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat itu korban sedang tidur dan meletakkan satu unit handphone merek POCO F7 berwarna hitam di atas meja samping tempat tidur.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil handphone tersebut. Korban baru mengetahui barang miliknya hilang saat terbangun dari tidur.
“Korban mendapati handphone yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres PALI,” kata P.S Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone POCO F7 warna hitam dengan nomor IMEI sesuai milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.(Md)












