PALI,Sumselgo – Seiring perkembangan teknologi, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan berbasis digital guna memberikan kemudahan, meningkatkan efisiensi, serta memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat.
Beragam inovasi tersebut disampaikan Judistira Yusticia, S.H., M.H., selaku Kasubsi I Kejari PALI, saat menjadi narasumber dalam talkshow di Radio RDP, Rabu (23/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Judistira didampingi Yunita Rahma Cantika, calon jaksa pada Kejari PALI.
Dalam talkshow tersebut, keduanya memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan digital Kejari PALI, mulai dari E-Surat, E-Magazine, layanan servis, cuci dan antar barang bukti, E-Tilang, Sibesuk Online, JAGA HUKUM, Halo JPN, hingga EDUKASI (E-Pengaduan Perkara Korupsi).
Judistira menjelaskan, berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari PALI untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Melalui berbagai inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan Kejaksaan. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis, dengan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Judistira.
Ia memaparkan, E-Surat merupakan layanan digitalisasi surat undangan eksternal Kejari PALI. Layanan ini mendukung administrasi persuratan yang lebih terstruktur dan terdokumentasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Sementara itu, E-Magazine merupakan majalah digital yang diterbitkan secara daring melalui kanal Instagram dan situs web resmi Kejari PALI. Inovasi ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pelayanan, penyuluhan hukum, program kerja, kegiatan sosial, hingga berbagai inovasi yang dilaksanakan institusi Kejaksaan.
Kejari PALI juga menghadirkan layanan servis, cuci, dan antar barang bukti secara gratis bagi pihak yang berhak, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam proses pengembalian barang bukti, dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Selain itu, terdapat E-Tilang yang membantu masyarakat dalam proses pengambilan tilang. Judistira mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta menghindari penggunaan jasa pihak tidak jelas atau oknum yang menjanjikan dapat mengurus perkara tilang.
Adapun Sibesuk Online merupakan layanan pengurusan surat izin besuk tahanan secara daring. Masyarakat cukup mengakses dan mengisi formulir yang tersedia di situs web Kejari PALI. Selanjutnya, petugas akan memproses surat izin besuk dan mengirimkannya melalui email yang dicantumkan pemohon.
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi hukum, Kejari PALI menyediakan layanan JAGA HUKUM, yakni konsultasi hukum melalui video call WhatsApp.
Menurut Judistira, layanan tersebut dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum dari sumber yang tepat, sehingga tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain JAGA HUKUM, tersedia pula Halo JPN, yaitu layanan konsultasi hukum yang dilayani oleh Jaksa Pengacara Negara. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti pertanahan, perjanjian, utang piutang, serta persoalan administrasi pemerintahan tertentu.
Masyarakat dapat mengakses layanan Halo JPN melalui platform resmi dengan melakukan registrasi, melengkapi profil, dan menyampaikan pertanyaan atau permohonan konsultasi untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejari PALI juga mengembangkan EDUKASI atau E-Pengaduan Perkara Korupsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Judistira menegaskan, pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan korupsi. Namun, masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan membedakan antara informasi, dugaan, pengaduan, dan fakta hukum.
“Gunakan kanal pengaduan sesuai peruntukannya. Jangan digunakan untuk menyebarkan fitnah, informasi palsu, ataupun persoalan pribadi. Setiap pengaduan akan ditangani berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Yunita Rahma Cantika menjelaskan bahwa transformasi digital merupakan bentuk adaptasi lembaga penegak hukum terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, digitalisasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh pelayanan tatap muka, melainkan memberikan pilihan akses baru yang lebih fleksibel bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kejaksaan.
“Digitalisasi memberikan pilihan akses baru bagi masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kemudahan memperoleh layanan, efisiensi administrasi, serta mendukung pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Yunita.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa transformasi digital juga memiliki tantangan, mulai dari literasi digital, keamanan data pribadi, hingga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memastikan keaslian kanal pelayanan yang digunakan, berhati-hati dalam memberikan data pribadi, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
Kejari PALI juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi dan pelayanan melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri PALI di kejari-pali.kejaksaan.go.id.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Kejari PALI berharap pelayanan hukum dapat semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kejari PALI menegaskan bahwa seluruh inovasi pelayanan yang diperkenalkan dalam talkshow tersebut diberikan secara gratis. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi dan tidak memberikan imbalan kepada pihak yang meminta bayaran atas nama pelayanan Kejaksaan.(Shy)











