PALI,Sumselgo — Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengamankan seorang pria berinisial P (31), warga Kabupaten Muara Enim, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda CRF di kawasan Jalan Lintas Servo Km 43, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, PALI.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih dengan nomor polisi BG 2318 PD yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Jeki Saputra (24) memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di samping warung milik Sahrul di Jalan Lintas Servo Km 43, Desa Raja Barat.
Korban kemudian pergi untuk bekerja. Saat berada di kantor, korban mendapat informasi dari Sahrul bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung telah hilang.
Mendapat kabar tersebut, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya memang sudah tidak berada di tempat. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian berada di wilayah Desa Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan pihaknya kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut di Desa Gelumbang. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda CRF,” ujar Arzuan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka PB mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari kawasan warung di Km 43 Jalan Servo Lintas Raya.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda CRF warna hitam putih, nomor polisi BG 2318 PD, dengan nomor rangka MH1KD1116K553774 dan nomor mesin KD11E1553047.
“Untuk proses selanjutnya, kami melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Arzuan.(Md)











