PALI,Sumselgo — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang warga di Kecamatan Talang Ubi. Dua pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua tersangka yakni inisial IS (27), dan BS alias M (45), yang sama-sama berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus tersebut bermula saat korban, Usri alias Tiung (39), diduga ditembak menggunakan senapan angin ketika sedang tidur di sebuah pance bersama sejumlah rekannya di dekat rumah seorang warga bernama Tono, Dusun II Desa Sungai Limpah, Kecamatan Talang Ubi, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, korban diduga ditembak satu kali menggunakan senapan angin hingga mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan. Setelah kejadian, pelaku diduga langsung melarikan diri.
Korban kemudian berjalan menuju depan rumah Tono. Saat itu, korban bertemu dengan seorang saksi yang kemudian membantu mengantarkannya ke rumah orang tua korban. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban.
“Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, anggota melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” kata Dobi, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, setelah keberadaan para pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten PALI, tim Opsnal Beruang Hitam langsung melakukan upaya penangkapan.
“Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penangkapan dan kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Revo dan Honda Sonic.
Kedua tersangka kini diproses oleh Satreskrim Polres PALI. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Md)










