Diduga Jual Sabu, Perempuan 27 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI

PALI,Sumselgo – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang perempuan berinisial SDM (27) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy di depan Alfamart, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,86 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu lembar tisu putih, satu klip plastik bening kosong, satu unit handphone Vivo Y19s berwarna biru tua, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5909 IB.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas SDM yang menjual narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Sekitar pukul 21.00 WIB, transaksi dilakukan di depan Alfamart Desa Air Itam.

Petugas kemudian mengamankan SDM yang diduga melakukan transaksi dengan seorang laki-laki yang merupakan anggota polisi dalam penyamaran. Saat diamankan, polisi menemukan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial SDM setelah dilakukan penyelidikan dan undercover buy terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 9,86 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy SH, mewakili Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK.

Menurut Dedy, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungannya,” ujarnya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pemeriksaan urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *