Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Sparepart Mobil, Pemuda 19 Tahun Diamankan

PALI,Sumselgo – Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sparepart mobil di kawasan Pasar Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DS (19), warga Talang Pipa Atas, Kecamatan Talang Ubi. Tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke toko melalui jendela belakang lantai atas setelah memanjat dinding menggunakan sebatang kayu.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan Pasar Talang Ubi yang sedang melakukan patroli keliling melihat jendela bagian belakang lantai atas toko dalam kondisi rusak dan terbuka.

Petugas keamanan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban agar dilakukan pengecekan. Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit dinamo starter mobil milik korban. Selain itu, turut diamankan satu batang kayu dengan panjang sekitar empat meter yang diduga digunakan untuk memanjat dinding belakang toko.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Ardiansyah, S.H.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru