PALI,Sumselgo – Memasuki musim kemarau, Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan perkebunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat bahwa kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran. Pembakaran lahan yang tidak terkendali berpotensi memicu kebakaran lebih luas, menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, serta merusak lingkungan.
Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya karhutla, petugas juga mengajak warga untuk mencari alternatif yang lebih aman dan bermanfaat secara ekonomi dalam mengelola perkebunan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat menambah pendapatan keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Desa Talang Akar dan seluruh warga Kecamatan Talang Ubi agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini kita memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang lebih luas, menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan, serta merusak lingkungan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak membahayakan orang lain,” ujar Ardiansyah.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan yang ada untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.
“Apabila terdapat pohon karet yang sudah tua dan memang perlu diremajakan, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk menebang dan menjual kayunya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, selain menjaga lingkungan, masyarakat juga bisa memperoleh tambahan penghasilan. Kami berharap warga dapat bersama-sama menjaga wilayah Talang Ubi agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang biasa atau mudah untuk membersihkan kebun.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri warga, di antaranya Bambang dan Martono, berlangsung lancar dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 10.20 WIB.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran, mengurangi risiko kabut asap, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten PALI.
Pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan kepedulian bersama agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.(Md)










