PALI,Sumselgo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial PS (21) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di depan Balai Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau toska dengan logo TikTok. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,82 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap terjadi tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Tim yang dipimpin Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap PS di depan Balai Desa Pengabuan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi di dalam plastik bening bekas kotak rokok yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga. Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar kertas timah bekas rokok, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5i berwarna ungu.
Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan:
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres PALI masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan serta melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Md)









