Polsek Talang Ubi Tangkap Pria Diduga Penadah Sawit Curian di PALI

PALI,Sumselgo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menangkap seorang pria berinisial J (48), yang diduga terlibat dalam kasus penadahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian milik PT Surya Bumi Agro Langgeng. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali pemanggilan yang tidak dipenuhi.

Kasus tersebut berawal dari pencurian sawit di Blok 01 Divisi V PT Surya Bumi Agro Langgeng, Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.741.707.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pengungkapan kasus penadahan ini merupakan pengembangan perkara pencurian sawit yang sebelumnya menjerat inisial H Dalam perkara tersebut, polisi turut mengidentifikasi keterlibatan seorang pelaku lain berinisial JN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan terhadap H diketahui sebagian sawit hasil curian telah dijual kepada J. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pria yang diduga membeli hasil curian tersebut.

Setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Psi., melakukan penyelidikan lanjutan. Keberadaan J akhirnya berhasil diketahui dan tersangka diamankan atas perintah Kapolsek Talang Ubi.

Dalam pemeriksaan, J diduga mengakui telah membeli tandan buah sawit milik perusahaan tersebut. Ia juga disebut mengetahui sawit yang dibelinya merupakan hasil curian karena para pelaku pencurian telah berulang kali menjual hasil kejahatannya kepada dirinya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua barang bukti berupa satu unit alat timbang berwarna kuning dengan panjang sekitar 130 sentimeter dan satu unit tiang penyangga berkaki tiga setinggi kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menggantung alat timbang.

Sebelumnya, H telah diamankan bersama 13 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam perak tanpa nomor polisi, serta sebuah keranjang buah. Perkara Hermansyah disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan yang bersangkutan kini ditahan di Lapas Muara Enim.

Atas dugaan penadahan tersebut, Juarsyah disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *