PALI,Sumselgo – Seorang pria berinisial IW (60) ditangkap polisi setelah diduga mencuri 15 tandan buah kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan 15 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar lima meter, serta satu unit alat angkut buah sawit berupa obrok.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari pelapor terkait dugaan pencurian tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 06 Divisi III PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Tim segera menuju ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial IW ,” ujar Kapolsek Talang Ubi.
Dari hasil pemeriksaan awal, IW diduga melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial AB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rekan tersangka itu disebut berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan.
Keduanya diduga mengambil tandan buah sawit dengan cara memotong tandan menggunakan alat potong berupa egrek, kemudian membawa hasil panen tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum.
Akibat kejadian itu, PT Suryabumi Agrolanggeng diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.179.417.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Suhardi Hadinata (52), seorang buruh harian lepas yang mewakili pihak perusahaan. Dua orang petugas keamanan perusahaan, yakni Sailan (27) dan Cheorul Amirullah (26), turut tercatat sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, polisi masih perlu menindaklanjuti keberadaan AB yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.(Md)








