PALI,Sumselgo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kost Barokah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (15/10/2026) malam. Polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto yang tercatat 1,57 gram.
Kedua orang yang diamankan yakni inisial AR (25), seorang sopir, dan SL (27), yang sehari-hari mengurus rumah tangga. Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas menggerebek kamar kontrakan yang disewa AR di kawasan tersebut.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengungkapkan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar Kost Barokah.
Informasi tersebut diterima melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., sekitar pukul 22.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, pihak Polsek Talang Ubi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Petugas gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy bersama Kanit Idik I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., serta personel Satresnarkoba dan Polsek Talang Ubi kemudian mendatangi lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan AR dan SL di dalam kamar kontrakan. Penggeledahan kemudian dilakukan hingga ditemukan sebuah kotak rokok merek RC Manggo berwarna kuning yang berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu.
Paket tersebut dibungkus menggunakan dua helai tisu putih. Polisi juga menyita satu pipet sekop plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kamar Kost Barokah, wilayah Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres PALI bersama personel Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang di lokasi,” ujar AKP Dedy Suandy.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aripin mengakui bahwa narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, melakukan tes urine terhadap kedua orang yang diamankan, serta memeriksa saksi-saksi.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).(Md)









