Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Dua Pria, Sabu 2,7 Gram Disita

PALI,Sumselgo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (16/10/2026). Polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,70 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua pria yang diamankan tersebut yakni inisial RA (27) dan HA (37). Keduanya ditangkap sekitar pukul 10.40 WIB di sebuah rumah milik RA di Desa Lubuk Tampui.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., Katim Opsnal Aipda Rully, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga klip plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut terdiri atas satu klip plastik bening ukuran sedang dan dua klip plastik bening berukuran kecil, dengan total berat bruto 2,70 gram.

Barang bukti itu ditemukan di lantai dapur rumah dan diakui sebagai milik kedua tersangka berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian.

Selain sabu, petugas turut menyita satu pipet atau sekop berwarna kuning, empat bal plastik klip bening berukuran kecil, satu timbangan digital berwarna hitam, serta uang tunai dengan total Rp200 ribu.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres PALI, kedua pria itu diduga terlibat dalam aktivitas penjualan atau peredaran narkotika. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berencana melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *