PALI,Sumselgo – Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyosialisasikan larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu, petugas memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya pembakaran lahan serta konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran untuk membuka kebun.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api saat membuka lahan maupun membersihkan kebun.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak terhadap lingkungan serta kehidupan warga sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Upaya pencegahan perlu dilakukan bersama agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi,” kata Ardiansyah.
Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengajak warga memanfaatkan cara lain yang lebih aman dan produktif dalam mengelola lahan perkebunan.
Salah satu alternatif yang disampaikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak produktif. Pohon tersebut dapat ditebang dan dijual sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus membakar lahan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika memang hendak ditebang, pohon tersebut bisa dijual sehingga hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat melanggar hukum dan berujung pada proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti dua warga Kelurahan Handayani Mulya, yakni Aril dan Ismed. Kegiatan berlangsung hingga pukul 09.30 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
Polsek Talang Ubi berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan berperan aktif mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran lahan agar dapat ditangani sedini mungkin. Dengan demikian, risiko meluasnya kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan.(Md)












