PALI,Sumselgo – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul. Dalam perkara ini, polisi juga masih mencari dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengamanan dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI pada Senin (19/10/2026). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ABH tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit IV PPA IPDA Rangga Firdaus, S.H., M.H., bersama tim dan personel operasional Polsek Penukal untuk mengamankan ABH di kediamannya di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Selanjutnya, ABH dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban, inisial M sedang berada di kebun karet di Desa Jerambah Besi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, ia menerima telepon dari anaknya yang meminta agar segera pulang ke dusun karena ada sesuatu yang perlu disampaikan.
Setibanya di rumah, M mendapat informasi dari anggota keluarganya bahwa anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian tersebut.
Pihak keluarga kemudian mencari informasi lebih lanjut sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan empat barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.
Dalam laporan perkara tersebut, polisi mencantumkan dua orang lainnya yang masih dicari, yakni inisial Ms dan R. Keduanya diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara ini dilaporkan ditangani berdasarkan Pasal 471 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Md)












