Masuki Musim Kemarau, Polsek Talang Ubi Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla

PALI,Sumselgo – Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi. Warga diimbau tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi, Brigpol Rahmad, S.H., pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Kecamatan Talang Ubi dengan melibatkan warga setempat, yakni Mansyur dan Lukman.

Dalam kegiatan itu, Brigpol Rahmad menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah karhutla. Warga diminta menghindari pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan karena berpotensi memicu kebakaran yang dapat meluas ke area perkebunan maupun lingkungan sekitar.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama agar kebakaran tidak terjadi dan merugikan masyarakat,” kata Ardiansyah.

Selain menyampaikan larangan pembakaran lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara produktif. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak lagi produktif dengan menebangnya sesuai ketentuan, kemudian menjual kayunya untuk menambah penghasilan keluarga.

Menurut Ardiansyah, pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mencari alternatif pengelolaan lahan yang lebih aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi tanpa harus melakukan pembakaran.

“Kami juga mengajak warga memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk menambah pendapatan keluarga. Dengan begitu, masyarakat memiliki alternatif yang lebih bermanfaat tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Polisi turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi secara langsung, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan berperan aktif menjaga lingkungan di wilayahnya.

Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan kondusif.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *