Polsek Penukal Ungkap Kasus Penadahan, Mesin Dompeng hingga Baterai Disita

PALI,Sumselgo – Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (20) diamankan polisi setelah diduga menerima atau menguasai barang-barang diduga hasil kejahatan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 9 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Tersangka diketahui merupakan warga Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 18 Oktober 2026. Pihaknya kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan penadahan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penadahan tersebut,” ujar Sumartono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi R sebagai orang yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil pencurian. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Penukal Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, memerintahkan anggota untuk memanggil tersangka guna menjalani pemeriksaan.

Pada Rabu (21/10), R memenuhi panggilan polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penadahan barang hasil pencurian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin dompeng berwarna biru, dua buah terali besi, dan satu buah baterai merek GS. Sementara itu, korban dalam perkara ini adalah Alidin bin Ciknaning, warga Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal.

Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka di Desa Raja Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Polsek Penukal masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pemberkasan untuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *