PALI,Sumselgo – Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas menyambangi warga Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (23/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Sosialisasi tersebut diikuti warga setempat, di antaranya Mainun dan Suparman. Petugas memberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan untuk mencegah munculnya titik api yang dapat meluas dan menimbulkan kerugian.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla sekaligus mendorong warga mengelola lahan secara aman dan tidak merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat musim kemarau. Pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujar Ardiansyah.
Selain menyampaikan larangan membakar lahan, petugas juga mengajak warga mencari alternatif yang lebih aman dan bermanfaat secara ekonomi dalam mengelola kebun.
Salah satu upaya yang disampaikan ialah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara menjualnya sehingga dapat menambah penghasilan keluarga.
Menurut Ardiansyah, pendekatan persuasif kepada masyarakat penting dilakukan agar upaya pencegahan karhutla tidak hanya berfokus pada larangan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai alternatif pengelolaan lahan yang lebih produktif.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk dijual sehingga bisa memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat mengelola kebun tanpa harus membakar lahan,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.20 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat Kelurahan Handayani terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Talang Ubi dapat ditekan.(Md)









