Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Terduga Pelaku Diamankan

PALI,Sumselgo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menangkap seorang pria berinisial EA(30) yang diduga melakukan pencurian getah karet milik warga di Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir saat hendak melarikan diri menuju Tangerang, Banten, menggunakan bus. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Eri Farmosa (60), seorang pensiunan Polri, mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka diduga mengambil jedolan getah karet milik korban. Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Menyadari aksinya diketahui, tersangka kemudian melarikan diri sambil membawa barang hasil curian. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., kemudian bergerak melakukan penangkapan atas perintah Kapolsek Talang Ubi.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Ogan Ilir ketika hendak bepergian menuju Tangerang, Banten.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian getah karet milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan ember dan kotak plastik untuk mengambil serta membawa getah karet.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH mengatakan, “Tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian jedolan getah karet milik korban menggunakan ember dan kotak plastik. Tersangka juga mengakui bahwa perbuatan tersebut telah berulang kali dilakukannya,” ujar Kapolsek.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ember plastik berwarna putih dan satu buah kotak plastik berwarna biru hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berencana berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru