PALI,Sumselgo – Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengimbau masyarakat tidak membuka lahan maupun kebun menggunakan cara dibakar.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kapolsek Penukal Utara Ipda Iswahyudi, S.M., C.Med., bersama personel Bhabinkamtibmas di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah personel Polsek Penukal Utara serta masyarakat setempat, di antaranya Anton dan Basrun. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama saat memasuki musim kemarau.
Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan atau kebun. Warga juga diajak memanfaatkan potensi perkebunan yang ada untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa merusak lingkungan.
Kapolsek Penukal Utara Ipda Iswahyudi mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat Desa Kota Baru agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Iswahyudi.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak. Salah satu upaya yang disosialisasikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
Menurutnya, pemanfaatan hasil perkebunan secara tepat dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha tanpa harus melakukan pembakaran lahan.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk menambah pendapatan keluarga. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus membuka lahan dengan cara membakar,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten PALI.
Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif.(Md)











