PALI,Sumselgo – Polsek Talang Ubi terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan larangan membuka lahan atau kebun menggunakan cara dibakar kepada masyarakat.
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (5/11/2026), mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau.
Petugas juga mengajak masyarakat memanfaatkan cara yang lebih aman dan produktif dalam mengelola perkebunan. Salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat melanggar hukum dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Ardiansyah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dua warga, yakni Sulastri dan Sugianto. Sosialisasi berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Talang Ubi dapat dicegah.(Md)






