PALI,Sumselgo – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Penukal, Aipda Oka WR, S.H., bersama Brigpol David dengan menyasar masyarakat Desa Betung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla demi keselamatan serta kepentingan bersama,” ujar AKP Sumartono.
Ia juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Penukal berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI dapat dicegah sejak dini.(Md)











