Polsek Tanah Abang Ingatkan Warga, Bakar Lahan Bisa Berujung Proses Hukum

PALI,Sumselgo – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanah Abang terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan patroli pencegahan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.10 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., melalui personelnya, Bripka Reji Diansyah, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan produktif dalam mengelola lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi perekonomian keluarga.

Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diharapkan ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran lahan.

Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tanah Abang berharap kesadaran masyarakat Desa Pandan semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang dapat dicegah.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *