Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pipa Pertamina di PALI, Kerugian Ditaksir Rp 29,2 Juta

PALI,Sumselgo โ€“ Jajaran Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (19) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan secara bersama-sama terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Adera.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian dan pengerusakan pipa milik perusahaan minyak dan gas tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Servo KM 30, Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 29,2 juta.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., setelah menerima informasi kejadian tersebut, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.

Berdasarkan kronologi kejadian, aksi tersebut terungkap ketika tim patroli security PT Pertamina Adera melakukan pemeriksaan rutin di sepanjang jalur pipa milik perusahaan sekitar pukul 17.45 WIB.

Lima menit kemudian, tepatnya pukul 17.50 WIB, petugas patroli mendapati dua orang tidak dikenal berada di sekitar area jalur pipa. Saat hendak didekati, kedua orang tersebut langsung melarikan diri.

Tim security kemudian melakukan pengejaran dan pencarian di sekitar lokasi. Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui Berinisial AS, warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.

Selanjutnya, anggota Polsek Tanah Abang yang menerima informasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporan pengungkapan kasus tersebut disebutkan, “Dari pengakuan tersangka AS bahwa benar dia yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan secara bersama-sama.”

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan buah klam selang, satu kunci inggris, satu bor, dua mata bor, tiga baterai bor, palu, obeng, pahat, linggis, kunci T, serta sejumlah peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP dan atau Pasal 262 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Saat ini, penyidik Polsek Tanah Abang masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru