Polsek Penukal Turun ke Desa Gunung Menang, Edukasi Masyarakat Cegah Kebakaran Lahan

PALI,Sumselgo – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal melalui Bhabinkamtibmas terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat.

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Penukal, Brigpol Amrullah, S.H., di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (7/11/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Amrullah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun perkebunan dengan cara membakar, terlebih saat kondisi cuaca memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Ia juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan perkebunan dan lahan pertanian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Sumartono.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun potensi kebakaran di wilayahnya.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat Desa Gunung Menang tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, dapat dicegah sedini mungkin.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *