PALI, Sumselgo – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan hingga 17 Desember 2025 mendatang.
Bupati PALI, Asgianto ST, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten PALI untuk turut menyukseskan program yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatera Selatan tersebut.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten PALI sangat mendukung dan menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan ini. Saya mengajak seluruh masyarakat PALI untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Asgianto di Kantor Samsat PALI, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, Bupati Asgianto menjelaskan bahwa melalui program pemutihan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun terakhir, tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Walaupun ada tunggakan pajak beberapa tahun, cukup bayar satu tahun saja. Jadi, silakan datang ke Samsat PALI dan manfaatkan program ini sebelum berakhir,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan keringanan ekonomi bagi warga setelah beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan ekonomi nasional.
Pemerintah Kabupaten PALI juga akan terus berkoordinasi dengan pihak UPTB Samsat PALI untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, mudah, dan transparan.(Shy)












