PALI,Sumselgo – Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jalan Pian Komkerta Pendopo Kecamatan Talang Ubi pada Kamis, 6 November 2025.
Kasat Pol PP Syahruludin, yang diwakili oleh Sekretaris Dedi Martono, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui produk hukum Perda dan memberikan kesadaran serta peran serta masyarakat di Kabupaten PALI. “Salah satunya adalah melancarkan otonomi daerah dalam rangka menciptakan dan memelihara ketertiban umum,” ujarnya.
Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, SH, yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui peraturan-peraturan daerah yang ada di Kabupaten PALI. “Dengan disosialisasikan terus-menerus, masyarakat bisa mengetahui aturan-aturan yang ada,” ujarnya.
Salah satu Kabag Hukum Pemda PALI menyampaikan bahwa Perda menyangkut masyarakat seluruh Kabupaten PALI dan bahwa Perda ini adalah landasan kuat untuk melaksanakan aturan-aturan yang ada. “Negara kita adalah negara hukum yang berlandaskan aturan yang tertulis,” ujarnya.
Kapolsek Talang Ubi, Ardiansyah, menjelaskan tentang larangan memutar musik remix meskipun hanya dengan menggunakan handphone yang disambungkan ke speaker orgen tunggal. Selain itu, ia juga menjelaskan tentang larangan melakukan pencarian ikan dengan cara bom, racun, dan setrum di perairan bersungai.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang ada di Kabupaten PALI.(Shy)






