PALI,Sumselgo – Warga RT 2 RW 12 Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, resmi mengajukan permohonan pemekaran RT. Langkah ini diambil karena jumlah Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut telah mendekati 100 KK, sehingga dinilai perlu dilakukan pembagian wilayah untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Pengajuan pemekaran tersebut dibahas dalam rapat resmi yang digelar pada Kamis (20/11/2025) di Kantor Lurah Talang Ubi Barat. Rapat berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Ketua RT 2 dan Ketua RW 12.
Plt. Lurah Talang Ubi Barat, Hj. Rita Anwar, S.Sos, menjelaskan bahwa permohonan ini berasal dari salah satu warga, yakni Rangga, yang mengusulkan pemekaran karena pertumbuhan jumlah penduduk di RT 2 semakin pesat. Rita mengatakan bahwa proses tersebut sepenuhnya merujuk pada Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten PALI, khususnya Pasal 10 Ayat 2.
“Sesuai aturan, setiap usulan pemekaran harus melalui musyawarah mufakat bersama warga setempat. Jika warga sepakat, maka dibuat berita acara yang nantinya diajukan ke Lurah. Setelah itu, Lurah akan melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Camat untuk proses selanjutnya,” jelas Rita.
Rita yang akrab disapa Mis Rita dan juga menjabat sebagai Sekcam Talang Ubi itu menegaskan bahwa proses pemekaran ini dilakukan agar pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif.
Hasil rapat dan dukungan warga akan menjadi dasar dalam menentukan apakah pemekaran RT 2 dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Warga berharap, jika pemekaran disetujui, pelayanan publik di lingkungan mereka dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan terorganisir.(Md)






