PALI,Sumselgo — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pria berinisial JI (40), yang berprofesi sebagai petani, diamankan saat membawa puluhan tandan buah sawit diduga hasil curian.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan Terduga pelaku diamankan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi I Blok 29, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota setelah menerima laporan dari pihak keamanan perusahaan terkait adanya dugaan pencurian buah sawit di lokasi perkebunan,” ujar AKP Ardiansyah dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa tersebut diketahui bermula saat petugas keamanan perusahaan menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di area kebun sawit pada Sabtu sore. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi sambil membawa tandan buah sawit.
Petugas keamanan kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, anggota Polsek Talang Ubi tiba di lokasi dan bersama petugas keamanan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pada saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 28 tandan buah sawit menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan kayu di bagian belakang untuk mengangkut hasil curian,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan selaku korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,67 juta. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 28 tandan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah hukumnya.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidik akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (Md)







