Polisi Gagalkan Percobaan Pencurian di Talang Ubi, Pelaku Bersenjata Pisau Diamankan

PALI,Sumselgo – Kapolsek Talang Ubi bersama personel piket SPK dan Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (17/5/2026) dini hari.

Terduga Pelaku diketahui berinisial ES Bin D (31), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Ia diamankan aparat setelah tertangkap warga usai diduga hendak melakukan pencurian di rumah milik Roy Marten Bin Badarudin, seorang petani asal Desa Karta Dewa.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban mendengar suara mencurigakan dari arah atap dapur rumahnya. Karena curiga, korban kemudian memeriksa sumber suara dan melihat seseorang sedang merayap di atas atap dapur melalui sela lubang atap kamar mandi.

Korban yang menyadari adanya upaya pencurian langsung berteriak “maling” sambil memukul-mukul atap kamar mandi. Pelaku yang panik kemudian melompat dari atap dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung membantu melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, pelaku sempat mengancam warga menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkannya.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Talang Ubi langsung menuju lokasi kejadian atas perintah Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H. Setibanya di lokasi, petugas bersama warga berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku masuk dengan cara memanjat atap dapur rumah korban dan juga telah menyiapkan sebilah pisau untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga,” ujar Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku sempat mengambil kain dan topi rimba milik korban yang berada di belakang rumah untuk menutupi wajahnya sebelum menjalankan aksinya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau milik pelaku, sepasang sandal warna hitam, satu helai kain warna kuning, serta satu buah topi rimba warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *