Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang JRA

PALI,Sumselgo – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI ini dibuka secara resmi oleh H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PALI sekaligus PLT Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kehadiran para kepala OPD menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, H. Andre Fajar Wijaya menegaskan bahwa arsip merupakan aset penting pemerintah yang memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi, alat bukti, serta bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menjelaskan, Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan hingga pemusnahan arsip sesuai masa simpan dan nilai gunanya.

“Melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh kepala OPD dapat memahami dan mengimplementasikan Jadwal Retensi Arsip secara konsisten di instansi masing-masing. Pengelolaan arsip yang baik akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Andre Fajar Wijaya.

Selain penyampaian materi mengenai Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala dalam pengelolaan arsip serta memperoleh penjelasan mengenai penerapan Jadwal Retensi Arsip di masing-masing OPD.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten PALI akan semakin berkualitas, akuntabel, dan mampu mendukung pelayanan publik yang prima.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *