Polsek Talang Ubi Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Dibakar

PALI,Sumselgo – Polsek Talang Ubi mengingatkan masyarakat Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH bersama Bhabinkamtibmas pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB di Desa Talang Bulang.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diingatkan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan api yang sulit dikendalikan dan berpotensi meluas hingga menyebabkan karhutla.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara membuka lahan atau kebun.

“Memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Ardiansyah.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan cara lain yang lebih aman dalam mengelola lahan. Polisi juga mendorong warga untuk memanfaatkan tanaman atau pohon karet yang sudah tua secara produktif.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual, sehingga hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan, Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada warga bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga berdialog dengan warga, di antaranya Dedi dan Yadi. Sosialisasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Ardiansyah menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan peran serta masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan, khususnya selama musim kemarau.

“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran lahan agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkasnya.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *