Polisi Ingatkan Warga Sukaraja, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum

PALI,Sumselgo – Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (1/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, terutama karena wilayah tersebut mulai memasuki musim kemarau.

Sosialisasi dilaksanakan sekitar pukul 11.10 WIB hingga 12.10 WIB. Kegiatan tersebut diikuti personel Polsek Tanah Abang dan masyarakat Desa Sukaraja.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan SH mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan atau kebun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Desa Sukaraja agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini sudah memasuki musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran harus kita cegah bersama,” kata Arzuan.

Dalam sosialisasi itu, polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak hukum dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga diminta mencari cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan potensi kebakaran yang dapat meluas.

“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan, personel Polsek Tanah Abang juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa melakukan pembakaran lahan.

Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Pohon tersebut dapat ditebang dan dijual sehingga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika memang hendak ditebang, dapat dijual sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.

Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polisi berharap masyarakat turut berperan aktif mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

“Pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat. Kami berharap warga bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kebakaran,” pungkas Arzuan.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *