PALI,Sumselgo – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal Utara Polres PALI terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Tempirai Utara agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dan kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual, sehingga selain menghindari pembakaran lahan, hasilnya juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga.
Bhabinkamtibmas turut mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat melanggar ketentuan hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara serta Dedi, salah seorang warga Desa Tempirai Utara.
Sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dengan aman, lancar serta kondusif.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, karena api dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran yang berdampak luas,” ujar IPTU Budi Anhar.
Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menggunakan cara yang aman dalam membersihkan maupun mengelola lahan.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi yang ada secara positif. Misalnya, pohon karet yang sudah tua dan memang akan ditebang dapat dijual sehingga memberikan nilai ekonomi bagi keluarga, daripada lahan dibersihkan dengan cara dibakar,” tambahnya.
Ia menegaskan, Polsek Penukal Utara akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya mencegah Karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari pembukaan lahan dengan cara dibakar. Mari bersama-sama kita cegah Karhutla demi keamanan, kesehatan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(Md)










